Oleh:
Yuniastin (Pendamping Akreditasi FKTP : Administrasi Manajemen)
Gambaran dibawah ini adalah merupakan suatu analisa,
didasarkan pada fakta dan data pendukung berupa kebijakan atau dokumen yang
diwajibkan pada peraturan perundang-undangan.
Tingkatan Akreditasi
Penilaian akreditasi FKTP / Puskesmas dilakukan oleh surveior yang berasal dari
Lembaga Akreditasi FKTP ( sekarang masih Komisariat Akreditasi FKTP ). Setelah
melakukan penilaian, ketiga surveior yang berasal dari masing-masing pokja
selanjutnya membuat keputusan status akreditasi Puskesmas tersebut apakah tidak
terakreditasi atau terakreditasi. Jika terakreditasi maka tingkatannya sesuai
temuan yang didapat saat penilaian dimulai dari status akreditasi yang terbawah
( dasar ) sampai dengan yang tertinggi ( paripurna )
Syarat Kelulusan
Lulus tidaknya Puskesmas dalam penilaian akreditasi sesuai
Buku Pedoman Survei Akreditasi FKTP adalah didasarkan pada pemenuhan atas dokumen
pada masing-masing BAB. Gambaran sederhana dapat dilihat pada tabel dibawah ini
:
Keputusan Akreditasi
|
Pencapaian nilai
|
ADMINISTRASI MANAJEMEN
|
UKM
|
UKP
|
Bab I
|
Bab II
|
Bab III
|
Bab IV
|
Bab V
|
Bab VI
|
Bab VII
|
Bab VIII
|
Bab IX
|
Tidak Terakreditasi
|
< 75 %
|
< 75 %
|
<20 %
|
< 60 %
|
< 60 %
|
<20 %
|
< 60 %
|
<20 %
|
<20 %
|
Terakreditasi Dasar
|
≥ 75 %
|
≥ 75 %
|
≥ 20 %
|
≥ 60 %
|
≥ 60 %
|
≥ 20 %
|
≥ 60 %
|
≥ 20 %
|
≥ 20 %
|
Terakreditasi Madya
|
≥ 75 %
|
≥ 75 %
|
≥ 40%
|
≥ 75 %
|
≥ 75 %
|
≥ 40%
|
60 %
|
60 %
|
≥ 40%
|
Terakreditasi Utama
|
≥ 80 %
|
≥ 80 %
|
≥ 60%
|
≥ 80 %
|
≥ 80 %
|
≥ 60%
|
≥ 80 %
|
≥ 80 %
|
≥ 60%
|
Terakreditasi Paripurna
|
≥ 80 %
|
≥ 80 %
|
≥ 80%
|
≥ 80 %
|
≥ 80 %
|
≥ 80%
|
≥ 80 %
|
≥ 80 %
|
≥ 80%
|
Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa untuk dapat
mencapai status akreditasi didasarkan pada pencapaian pada masing-masing bab,
BUKAN NILAI TOTAL. Tetapi jika hanya mengacu pada pencapaian masing-masing bab
akanlah sangat sulit Puskesmas itu dapat lolos akreditasi khususnya pada
penilaian pertama kali karena pada tahap awal sumber daya biasanya masih minim
dan belum tertata sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan.
Karenanya lulus atau tidaknya akreditasi pada pertama kali
biasanya tidak hanya dilihat pada persentase pencapaian pada masing-masing bab
tetapi pada prakteknya surveior juga kadang
melihat bagaimana perjuangan dari seluruh tenaga di Puskesmas dalam
merubah mutu dan kinerja di Puskesmas apakah memang sungguh-sungguh ataukah
hanya sekedar untuk penilaian saja. Tetapi hal ini mungkin hanya berlaku pada
penilaian pertama kali, karena pada penilaian kedua bukan hal ini lagi yang
dinilai tetapi bukti-bukti nyata selama 3 (tiga) tahun berjalan setelah
penilaian pertama .
Tahun 2016 Kabupaten Kapuas berhasil meluluskan 3 Puskesmas
di kawasan perkotaan dalam status akreditasi Dasar. Tahun 2017 dari 4 Puskesmas
yang dinilai 3 Puskesmas rawat jalan berhasil mendapatkan status akreditasi
madya, dan 1 Puskesmas rawat inap mendapatkan status akreditasi dasar. Tahun
2018 ada 10 Puskesmas yang akan menjalani proses akreditasi dengan perencanaan
penilaian akan dilakukan pada bulan Oktober. Perlu ada persiapan yang maksimal
dari seluruh elemen terkait agar hasil yang didapat nantinya optimal, apalagi
jika melihat keadaan geografi dari 10 Puskesmas ini, 9 diantaranya terletak
cukup jauh dari Kabupaten Kapuas, dan jalan yang ditempuh cukup sulit.
Hal Dasar
yang Harus Menjadi Perhatian
Standar
Tenaga
Dalam Permenkes 75 Tahun 2014 ( Lampiran, hal 84-85 ), cukup
jelas menyebutkan standar MINIMAL tenaga yang harus ada di Puskesmas, tetapi
ini hanya nilai minimal artinya jika Puskesmas hanya memiliki tenaga minimal
hasil penilaian pun bukan tidak mungkin hanya MINIMAL ( terakreditasi DASAR )
No
|
Jenis Tenaga
|
Puskesmas kawasan
Perkotaan
|
Puskesmas kawasan
Pedesaan
|
Puskesmas kawasan
Terpencil dan Sangat
Terpencil
|
Non Rawat
Inap
|
Rawat Inap
|
Non Rawat
Inap
|
Rawat Inap
|
Non Rawat
Inap
|
Rawat Inap
|
1.
|
Dokter atau dokter layanan primer
|
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
2.
|
Dokter gigi
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
3.
|
Perawat
|
5
|
8
|
5
|
8
|
5
|
8
|
4.
|
Bidan
|
4
|
7
|
4
|
7
|
4
|
7
|
5.
|
Tenaga kesehatan masyarakat
|
2
|
2
|
1
|
1
|
1
|
1
|
6.
|
Tenaga kesehatan lingkungan
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
7.
|
Ahli teknologi
laboratorium
medik
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
8.
|
Tenaga gizi
|
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
9.
|
Tenaga Kefarmasian
|
1
|
2
|
1
|
1
|
1
|
1
|
10.
|
Tenaga administrasi
|
3
|
3
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11.
|
Pekarya
|
2
|
2
|
1
|
1
|
1
|
1
|
Jumlah
|
22
|
31
|
19
|
27
|
19
|
27
|
Dari tabel diatas terlihat jumlah standar tenaga sesuai
jenis ketenagaan yang WAJIB ada termasuk didalamnya tenaga dokter, dokter gigi
dan sebagainya. Dapat dibayangkan bagaimana bisa masuk ke dalam status
akreditasi terbaik jika hal minimal tidak mampu dipenuhi oleh Puskesmas, sebab
hal ini terkait dengan mutu layanan yang bisa diapatkan masyarakat seperti juga
di jabarkan pada buku “ Instrumen Pemantauan Puskesmas yang Memberi Pelayanan
Sesuai Standar”
Selain itu, ada kekhususan syarat minimal bagi Kepala
Puskesmas (PMK 75 / 2014 Pasal 33) yaitu merupakan seorang Tenaga Kesehatan
dengan kriteria sebagai berikut:
- tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki
kompetensi manajemen kesehatan masyarakat;
- masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan
- telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
Standar Peralatan
Dalam Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas (Lampiran
Hal 26-84) juga telah ditetapkan jumlah MINIMAL peralatan dari masing-masing Unit
/ Program baik Puskesmas Rawat Inap maupun Puskesmas Non Rawat Inap.
Berdasarkan Buku “ Instrumen
Pemantauan Puskesmas yang Memberi Pelayanan Sesuai Standar” peralatan di masing-masing unit yang ada di
daftar Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas diwajibkan 80% pemenuhan
dengan penekanan pada beberapa alat-alat wajib di masing- unit. Sudahkah
Puskesmas memiliki peralatan diatas sesuai jumlah minimum yang ditetapkan ?
Tentunya hal ini juga menjadi salah satu jawaban atas status yang ingin diraih
nantinya. Jika minimum tidak ada otomatis nilainya pun minimum bahkan dianggap Tidak
Standar.
Standar Bangunan dan Gedung
Syarat bangunan Puskesmas secara lengkap dijelaskan pada
lampiran Pemenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas Hal 3- . Penjelasan cukup lengkap, diantaranya :
- Pengaturan zonasi ruangan yang dibagi menjadi 3 bagian
(publik, semi publik, privat).
- Area privat adalah area yang dibatasi bagi pengunjung
misalnya ruang setrilisasi dan rawat inap.
- Harus disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan
obat-obatan khusus dan vaksin dengan suplai listrik yang tidak boleh terputus.
- Lebar koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi langit- langit
minimal 2,80 m.
- Dinding KM/WC harus kedap air, dilapisi keramik setinggi 150
cm.
- Lebar bukaan pintu utama dan ruang gawat darurat minimal 120
cm atau dapat dilalui brankar dan pintu- pintu yang bukan akses brankar memiliki
lebar bukaan minimal 90 cm. Pintu harus terbuka ke luar.
- Pintu khusus untuk KM/WC di ruang perawatan dan pintu KM/WC
penyandang disabilitas, harus terbuka ke luar dan lebar daun pintu minimal 90 cm.
- Sebaiknya disediakan minimal 1 KM/WC umum untuk penyandang
disabilitas, dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol penyandang disabilitas
pada bagian luarnya dan dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) yang
memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang
disabilitas lainnya. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke
atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda
- Tabung/silinder O2 harus di cat warna putih untuk membedakan
dengan tabung/silinder gas medik
lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tabung/silinder O2 pada saat digunakan, diletakkan di samping tempat tidur pasien, dan harus
menggunakan alat pengaman seperti troli tabung atau dirantai.
- Alat pemadam kebakaran kapasitas minimal 2 kg, dan dipasang
1 buah untuk setiap 15 m2, diletakkan
pada dinding dengan ketinggian antara 15 cm – 120 cm dari permukaan
lantai
Tingkat Pencahayaan
Tingkat pencahayaan rata-rata yang direkomendasikan.
FUNGSI RUANG
|
TINGKAT PENCAHAYAAN (LUX)
|
Ruangan administrasi kantor, ruangan Kepala Puskesmas,
ruangan rapat, ruangan pendaftaran dan rekam medik,
ruangan pemeriksaan umum, ruangan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), KB dan
imunisasi, ruangan kesehatan gigi dan mulut, ruangan ASI, ruangan promosi
kesehatan, ruang farmasi, ruangan rawat inap, ruangan rawat pasca persalinan
|
200
|
Laboratorium, ruangan tindakan, ruang gawat darurat
|
300
|
Dapur, ruangan tunggu, gudang umum, KM/WC, ruangan
sterilisasi, ruangan cuci linen
|
100
|
|
Gambar 1 Puskesmas Non Rawaat Inap |
|
Gambar 2 Puskesmas Rawat Inap |
|
Gambar 3 Puskesmas Pembantu |
Fakta / Realita
CONTOH PUSKESMAS
TERAKREDITASI UTAMA
No
|
Kab / Kota
|
Puskesmas
|
Jumlah Dokter Umum
|
Program Inovasi
|
1
|
KUKAR
|
Rapak Mahang
|
4
|
|
2
|
Surabaya
|
Gunung Anyar
|
3
|
Pemeriksaan CPNS, OBSGYN, Pkm Santun Lansia, PKM Industri, Poli
Kestra ( Akupuntur, Accupressure, Medik Herbal, Aromatherapy, Pijat Bayi )
|
Medokan Ayu
|
8
|
Spesialis Anak, PKM Santun Lansia, Poli Batra, Posyandu Remaja
|
Keputih
|
4
|
|
Simomulyo
|
|
Puskesmas ISO, Spesialis OBSGYN dan Peny. Dalam,
|
Dupak
|
5
|
Poli STD, Pelayanan IVA, Spesialis Anak
|
Pucang Sewu
|
4
|
Spesialis Anak, Pemeriksaan CPNS
|
3
|
KOBAR
|
Sungai Rangit
|
2
|
Batra
|
Arut Selatan
|
3
|
|
4
|
Payakumbuh
|
Lampasi
|
2
|
ANJALI (antar jemput persalinan )
|
5
|
Sawahlunto
|
Talawi
|
4
|
|
6
|
Dharmasraya
|
Sitiung I
|
6
|
|
7
|
Bukittinggi
|
Guguk Panjang
|
2
|
|
8
|
Bangkalan
|
Kamal
|
3
|
|
Catatan :
- Dapat dipastikan semua Puskesmas diatas memiliki program unggulan / inovasi
tetapi karena keterbatasan data dan informasi jadi tidak diisi.
- Beberapa diantaranya merupakan
Puskesmas yang turut menjadi peserta kompetisi Puskesmas Terbaik di tingkat
nasional, bahkan mendapatkan penghargaan sebagai yang terbaik.
- Gambaran diatas hanya beberapa saja
dari sekian banyak Puskesmas terakreditasi Utama. Bahkan ada kota di Jawa Barat
/ Yogyakarta yang hampir seluruh Puskesmasnya meraih status akreditasi di atas
madya.
Sumber Data: BPPSDMK Kemenkes RI dan Blog
Pribadi Puskesmas
Analisa
Terlihat jumlah tenaga medis yang dimiliki adalah lebih dari
1 ( Jumlah minimal sesuai Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas ), hal ini
sejalan dengan syarat untuk menjadi terakreditasi Utama maka pencapaian BAB
Mutu ( Bab 3, 6 9 ) haruslah 60%. Sehingga jika tenaga medis/dokter lebih dari
1 maka mutu pelayanan klinis dapat terjamin dan meminimalkan adanya delegasi
kepada tenaga klinis lain yang bukan medis. Karena walaupun tenaga medis/dokter
adalah pemberi pelayanan medis umum di Poli Umum tetapi tidak menutup
kemungkinan yang bersangkutan berhalangan hadir atau mengikuti kegiatan dinas
luar baik di Puskesmas maupun di Kabupaten yang mengakibatkan pelayanan klinis
menjadi tidak standar. Hal ini pasti menjadi perhatian khusus surveior
khususnya saat melakukan penilaian atas struktur organisasi di BAB 2 maupun
pelayanan klinis di BAB 7 dan Bab 9.
Adanya Program Unggulan / Program Inovasi adalah menjadi hal
wajib jika ingin masuk ke dalam status akreditasi Utama. Karena ini adalah
bukti keseriusan Puskesmas dalam membuat gebrakan untuk mengatasi masalah yang
muncul dan mendongkrak mutu pelayanan dan kegiatan.
Beberapa daerah bahkan membuat perencanaan matang untuk
proses akreditasi diantaranya proses persiapan yang mencapai waktu 2 tahun
sehingga cukup waktu untuk menata dan membuat bukti telusur saat penilaian.
KESIMPULAN
Perlu keterlibatan dan peran maksimal dari berbagai pihak
terkait dalam mempersiapkan akreditasi Puskesmas karena bukti telusur dan
dokumen yang diwajibkan mencakup berbagai aspek yang jumlahnya tidak sedikit,
seperti gambaran kecil yang ada diatas.
Minimnya tenaga medis umum / Dokter dan Medis Gigi serta
tenaga kesehatan lainnya seperti Kefarmasian dan Analis Laboratorium di
Puskesmas salah satu dasarnya adalah kondisi geografis Puskesmas yang sulit
dijangkau / jauh sehingga tenaga dari luar daerah tidak mau bekerja. Salat satu
solusi jangka panjang adalah membangun institusi pendidikan di wilayah setempat
dengan fokus pada penerimaan tenaga didik dari lokal sehingga jika lulus dapat
mengabdi di daerah juga.
Persiapan akreditasi dapat dimulai dari Puskesmas dengan
waktu yang lebih lama, artinya tidak menunggu memasuki tahap pendampingan yang
dijadwalkan sesuai pedoman hanya 1 tahun. Hal kecil dapat dimulai dengan
membuat bukti-bukti fisik / tata graha, membenahi dokumen sesuai kaji banding
awal dengan Puskesmas terakreditasi lainnya. Sehingga saat proses pendampingan,
Puskesmas dapat fokus langsung ke perbaikan bukan membuat dari awal. Demikian
juga dengan dokumen-dokumen yang biasanya wajib diminta oleh Dinas Kesehatan
atau wajib ada di Puskesmas harusnya sudah dibuat seperti Profil Puskesmas,
Penilaian Kinerja Puskesmas, Laporan RUK/RPK, Renstra, Laporan SMD/MMD, bahkan
jika perlu membuat Manual Mutu dan Indikator semua Pokja. Karena hai ini cukup
memakan waktu jika dibuat saat proses pendampingan dan membuat dokumen lainnya
menjadi tidak maksimal.
Untuk meraih akreditasi utama bukanlah hal mudah, perlu
kerja keras dan pengorbanan baik waktu dan biaya. Karenanya jika tidak ada usaha yang maksimal dari semua
pihak untuk menimbulkan bukti telusur seperti sebagian kecil diatas tidak
mungkin mendapatkan hasil maksimal juga.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!